Semboyan dan tekan, pemberdayaan ekonomi rakyat merupakan sekala prioritas perjuangan lesper mengentaskan kemiskinan suatu tekat dari lembaga, untuk menuju sasaran ini haruslah bekerja keras dari semua pihak, terutama sesama lesper Keadilan, kemakmuran ,saat sekarang belum dirasakan oleh masyarakat di garis bawah, justru itulah kita sama2 berjuang semoga hal ini dapat ter capai dan di rasakan masyarakat garis bawah.

AD/ART

KATA PENGANTAR


Pendahuluan

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT saya atas nama Pendiri Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LeSPER) dapat menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang keberadaan dan lahirnya Lembaga yang mempunyai program utama peningkatan perekonomian masyarakat.
Lembaga ini dilahirkan pada tanggal 04 Maret 1999 dengan Akte Pendirian Notaris K. Abdullah, SH Nomor : 02 Tahun 1999 jangka waktu tidak ditentukan.
Titik tolak keberadaan Lembaga ini ialah berpijak kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan tonggak sejarah Indonesia, Kembali kepada nilai-nilai luhur Proklamasi Kemerdekaan Indonesia selayaknya seluruh komponen bersama-sama tanpa membedakan latar belakang Sosial Politik, Golongan atau Kelompok. Tidak terjebak dalam mayoritas dan minoritas, Tidak terjebak dalam Sipil dan Militer, Memadukan daya dan upaya mendatangkan kebaikan yang memberikan hikmah rohani dan jasmani.kepada seluruh Rakyat Indonesia. Serta ikut menghilangkan penderitaan rakyat lahir dan batin, kebaikan dimaksud merupakan iklim kondusif untuk mengisi kemerdekaan dan bukan mengosongkan kemerdekaan  yang justru dirasakan krisis multidimensi dan era transisi.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LeSPER) dalam hal ini ikut serta mengambil bagian untuk mengisi kemerdekaan dan ikut berperan aktif dalam mewujudkan percepatan pembangunan di segala bidang terutama program pemberdayaan ekonomi rakyat atau program lainnya yang tidak bertentangan dengan program pemerintah atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
Mewujudkan sosokm masyarakat moderenisasi, Berman, Bertaqwa, Damai Demokratis, Berdaya Guna, Cinta Tanah Air, Memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin demi terciptanya iklim yang kondusif bagi pembangunan di tanah air.
Akhirnya saya ucapkan terimakasih
Wassalamu’alaikum Warohmatullah Wabarokatuh 
                                    Pendiri Yayasan/ Ketua Umum
                                               DPP LSM- LeSPER




                                                Abdul Rasyid Isa


ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT
( LSM – LeSPER )



MUKADIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segalah bangsa, maka segala bentuk yang sifatnya penindasan terhadap rakyat harus dimusnakan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan keadilan.
Bahwa kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 agustus 1945 adalahuntuk mewujudkan masyarakat madani yang demokratis adil dan makmur materil dan spiritual berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang termaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa dengan semangat Sumpah Pemuda 1928 tentang panggilan sejarah untuk melaksanakan suksesnya pembanguna nasional. Dengan ini kami mempersatukan dalam wadah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat ( LSM-LeSPER) dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memohon taufik dan hidayah Tuhan YME dibentuk Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LSM-LeSPER) yang diatur dalam Anggaran Dasar.



BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Pasal 2

Lembaga Swadaya Pemberdayaan Ekonomi Rakyat didirikan pada tanggal 4 Maret 1999 dengan Akte Notaris K. Abdullah, SH No.02 Tahun 1999 di Palembang
Untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal  3

Lembaga Swadaya Pemberdayaan Ekonomi Rakyat berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia



BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Lembaga Swadaya Pemberdayaan Ekonomi Rakyat ber azaskan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pasal 5

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan sumberdaya manusian, dan mewujudkan masyarakat yang adil,makmur, dan sejahtera, materil dan spritual berdasarkan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.


BAB III
STATUS DAN SIFAT

Pasal 6

Lembaga Swadaya Pemberdayaan Eokonomi Rakyat aadalah Independen

Pasal 7

1.   Lembaga Swadaya Pemberdayaan Ekonomi Rakyat yang disingkat LeSPER yang bersifat terbuka tanpa bembeda-bedakan RAS, SUKU, AGAMA,GOLONGAN serta latar belakang yang bersifat Sosial dan Kemasyarakatan.
2.   Lembaga LeSPER memiliki sifat mandiri, Perjuangan/ Pergerakan Militan, Persaudaraan, Patriotis, Inovatif dan Kepemimpinan yang konsekwen.


BAB IV
POKOK-POKOK PERJUANGAN

Pasal 8

Lembaga Swadaya Pemberdayaan Ekonomi Rakyat memiki pokok-pokok perjuangan yang merupaka misi perjuangan Lembaga di berbagai bidang seperti:
  1. Bidang Pengembangan dan Pengkaderan
a.   Memajukan peran dan program Lembaga LeSPER kepada masyarat Bangsa dan Negara
b.   Membangun iklim yang harmonis dan kondusif serta taat dan menjunjung tinggi aturan-aturan Lembaga
c.   Menciptakan SDM yang berkualitas sebagai kader-kader bangsa
d.   Mengkokohkan basis dan menguatkan eksistensi LSM-LeSPER sebagai Lembaga yang mengakar, Moderen, Maju, Mandiri, Serta Bermoral.
2.   Bidang Ekonomi
a.   Membangun Kedaulatan Ekonomi Masyarakat, Bangsa dan Negara
b.   Mengangkat Harkat dan Martabat Bangsa melalu pemberdayaan ekonomi rakyat
3.   Bidang Agama, Sosial, dan Budaya
a.   Membagun Masyarakat yang berbudi pekerli luhur, Terampil, dan Cerdas.
b.   Memajukan Kebudayaan Daerah secara Nasional
c.   Membangun solidaritas dan kesetiakawanan nasional
d.   Membangun Etika Moral dalam kehidupan bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
4.   Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia
a.   Menjunjung Tinggi Kebenaran dan Keadilan melalui penegakan Supermasi Hukum dan Hak Azasi Manusia
b.   Mewujudkan kepastian dan keadilan hukum
c.   Mewujudkan kepastian hak-hak warga negara


BAB V
LEMBAGA DAN ATRIBUT

Pasal 9

Lembaga Swadaya Pemberdayaan Ekonomi Rakyat mempunyai Lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 10

Lembaga Swadaya Pemberdayaan Ekonomi Rakyat memiliki atribut yang merupakan identitas Le3mbaga berupa Petaka, Panji-panji, Kartu Tanda Anggota (KTA), Pakaian Seragam, Papan Nama, Kop Surat, Setempel, dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 11

1.      Anggota Lembaga LeSPER adalah warga Negara Republik Indonesia yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan PANCASILAN dan Undang-Undang Dasar 1945
2.      Anggota Lembaga LSM-LeSPER terdiri :
a.   Anggota biasa
b.   Pengurus tingkat pusat
c.   Pengurus tingkat Provinsi
d.   Pengurus Tingkat Kabupaten/ Kota
e.   Anggota Kehormatan
f.    Anggota Luar Biasa
3.   Ketentuan Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KEDAULATAN

Pasal 12

Kedaulatan Lembaga LSM-LeSPER berada ditanggan Pendiri dan ditanggan anggota yang dilaksanaka sepenuhnya oleh perwakilan musyawarah


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 13

Kedaulatan Lembaga LSM-LeSPER di tingkat nasional terdiri dari
a.   Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
b.   Rapat Pimpinan/ Pendiri ( RAPIMP)
c.   Rapat Internal DPP ( RAPIN )

Pasal 14

Musyawarah dan Rapat LSM LeSPER di Tingkat Pusat, di tingkat Provinsi,
dan di Tingkat Kabupaten/ Kota terdiri :
a.   Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
b.   Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL )
c.   Rapat Internal Lembaga (RAPIL)
d.   Rapat Kerja Daerah ( RAKERCAB )
e.   Rapat Kerja Internal Daerah ( RAKERDA )
f.    dan seterusnya sampai tingkat kecamatan dan desa

BAB IX
SUSUNAN, PIMPINAN, DAN KEDUDUKAN

Pasal 15

Kedudukan Lembaga LSM LeSPER disetiap jenjang dan tingkat sebagai berikut :
  1. Tingkat Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia di Pimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat ( DPP )
  2. Tingkat Provinsi Berkedudukan di Ibu kota Provinsi Dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah ( DPD )
  3. Tingkat Kabupaten/ Kota Berkedudukan di Ibu Kota/ Kabupaten di Pimpim oleh Dewan Pimpinan Kabupaten ( DPK )
  4. Tingkat Kecamatan Berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan di Pimpin oleh Perwakilan Kecamatan ( PK )
  5. Tinfgkat Desa Berkedudukan di Desa/ Kelurahan di Pimpin oleh pengurus Desa/ Kelurahan ( PD/ PK )


BAB X
LEMBAGA DAN BADAN

Pasal 16

1.   Lembaga LSM-LeSPER mempunyai atau dapat membentuk bidang-bidang usaha yang di butuhkan seperti : Kelompok Tani, Koperasi, Biro Hukum Industri, Pendidikan, Sosial, Seni Budaya dan Lainnya.
2.   Hubungan dengan ORMAS dan Lembaga lainnya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XI
KEKAYAAN LEMBAGA

Pasal 17

1.      Lembaga LSM-LeSPER mempunyai adalah semua barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak yang tercatat dan terdaptar sebagai aset dan infentarisasi.
2.      Kekayaan Lembaga LSM-LeSPER setelah dibubarkan akan ditentukan di dalam Rapat Pimpinan DPP


BAB XII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 18

1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini kan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan dapat di epaluasi dalam RAKERNAS DPP.
2.   Apabila timbul dan terjadi perbedaan pendapat mengenai sesuatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini di selesaikan oleh Rapat Pimpinan Pusat dan Pendiri Lembaga


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 19

1.   Anggaran Dasar ini dinyatakan berlaku mulai tanggal dan bulan ditetapkan
2.   Anggaran Dasar ini seterusnya sebelum adanya perubahan


                          DI TETAPKAN          :    DI JAKARTA 
                          PADA TANGGAL     :    04 MARET  1999



SALINAN ANGGARAN DASAR INI SESUAI DENGAN ASLINYA












ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT
( LSM – LeSPER )
BAB I
LAMBANG, TEKAD, SEMBOYAN DAN PERJUANGAN

Pasal  1
1.   Lambang-Lambang LSM Berbentuk segi lima didalam prisai padi dan kapas diatas terdapat Bintang Segilima
2.   Warna Dasar Lambang adalah Putih dan Biru Laut yang mengandung arti Suci dan Kesuburan
3.   Perisai LSM-LeSPER terlukis dalam Padi Kapas dan Bintang dalam Segilima.
4.   Warna Lambang terlihat Warna Biru Laut, Merah, dan Kuning.
5.   Stempel
a.   Bentuk Segi Lima di dalamnya terdapat Padi-Kapas dan Bintang.
b.   Tinta Stempel Merah dan Biru Laut.
6.   Kartu Tanda Anggota, Berwarna Kombinasi Biru Laut, Bertulisan Merah dan Hitam.
7.   Panji Kebesaran dan Petaka dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (Tiga) dan 2 (Dua) dengan Warna Dasar Putih Biru Laut, Ditengah-tengah Perisai LSM-LeSPER Diatas Bertulisan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Dibawah bertulisan Wilayah Provinsi, dan Kota/ Kabupaten.
8.   Papan Nama dengan ukuran perbandingan dengan panjang dan lebar 3 (Tiga) dan 2 (Dua) dengan.
a.   Warna Dasar Putih
b.   Ditengah-tengah Perisai LSM-LeSPER
c.   Tulisan Hijau dan Putih
9.   Seragam Lembaga terdir :
a.   PDL Warna Hitam Coklat Tua Lengan Panjang.
b.   PDH Warna Hitam Coklat Tua Lengan Pendek
c.   Celana Warna Hitam Coklat Tua
d.   Jaket Lengan Panjang Warna Hijau
e.   Kaos Warna Hitam dan Biru Laut


Pasal 2

Tekad Lembaga LSM-LeSPER adalah Lembaga Swadaya Pemberdayaan Ekonomi Rakyat merupakan Program Skala Prioritas Utama

Pasal 3

Semboyan Lembaga LSM-LeSPER Pejuang Kepentingan untuk Masyarakat suatu kebanggaan

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4

Yang diterima menjadi Pengurus dan Anggota ialah :
1.   Setiap Warga Negara Indonesia yang telah berumur 15 tahun keatas.
2.   Menyatakan Persetujuannya dan Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga , Misi Perjuangan dan semua Peraturan Lembaga.
3.   Mengajukan dan mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota
4.   Setiap anggota dinyatakan syah apabila telah mendapatkan Kartu Tanda Anggota.

BAB III
LEMBAGA DAN BADAN

Pasal 5

Susunan ruang lingkup Keberadaan, Komposisi, Keanggotaan dan Mekanisme Lembaga dan Badan diatur dalam peraturan Lembaga ini.

BAB IV
HUBUNGAN LEMBAGA DAN BADAN DENGAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
LSM- LeSPER

Pasal 6

1.   Kebijakan Strategi yang menyangkut Kondisi Lembaga, Menjadi Wewenang Dewan Pimpinan Pusat yang dikoordinasikan dengan pendiri sesuai dengan tingkatannya.
2.   Menyangkut Program Internal, Lembaga dan Badan Melakukan Koordinasi dan Kemitraan dengan Dewan Pimpinan Pusat sesuai dengan tingkatannya.
3.   Pimpinan Pusat Berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga dan Badan dapat mengancam atau merugikan LSM-LeSPER.
4.   Hubungan Lembaga dan Badan dengan LSM-LeSPER sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
PERATURAN DAN PERALIHAN

Pasal 7

1.   Mengenai pergantian antar waktu kepemimpinan LSM-LeSPER di Tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota dan seterusnya akan diatur dalam aturan Lembaga.
2.   Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dikemudian didalam peraturan lainnya, yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM-LeSPER dan dapat di Evaluasi dalam Rapat Pimpinan Pusat.
3.   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditanda tangani dan di tetapkan.
4.   Segala Peraturan LSM-LeSPER dinyatakan berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI

Pasal 8

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                               DI TETAPKAN         :    DI JAKARTA 
                               PADA TANGGAL     :    04 MARET  1999

SALINAN ANGGARAN RUMAH TANGGA  INI SESUAI DENGAN ASLINYA

lsmlesper